KECAMATAN CILILIN
PERATURAN DESA KARANGTANJUNG
NOMOR 01 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA (RKP DESA) KARANGTANJUNG KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANGTANJUNG,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Tata
Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Desa menyusun Perencanaan
Pembangunan Desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun
berdasarkan visi, misi dan program kerja Kepala Desa, dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati
Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Tata
Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan,
Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) Karangtanjung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
3.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4688);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8.
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2094);
12.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 158);
13.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159);
14.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
15.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2007-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009 Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat, (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 3);
19.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 Nomor 11 Seri E);
20.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor
2 eri E);
21.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
22.
Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Karangtanjung Tahun 2015
– 2021.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGTANJUNG
dan
KEPALA DESA KARANGTANJUNG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA (RKP DESA) KARANGTANJUNG KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Bandung Barat.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
3.
Bupati
adalah Bupati Bandung Barat.
4.
Desa
adalah Desa Karangtanjung.
5.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
7.
Badan
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
8.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
10. Rencana Kerja
Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai pedoman dalam
penyusunan APB
Desa.
(2)
Tujuan penetapan RKP Desa adalah untuk:
a.
menetapkan prioritas program/kegiatan dan anggaran Desa
yang dikelola oleh Desa;
b.
menetapkan prioritas program/kegiatan dan anggaran Desa
yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga;
c.
menetapkan rencana program/kegiatan dan anggaran Desa
yang dikelola Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah kabupaten.
BAB
III
KEDUDUKAN
Pasal
3
RKP Desa Karangtanjung
Tahun 2016
merupakan:
a.
penjabaran visi, misi dan program Kepala Desa ke dalam
strategi pembangunan Desa, arah
kebijakan keuangan
Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, dan program
prioritas
Desa, dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) Karangtanjung Tahun 2015 -
2021; dan
b.
dokumen perencanaan Desa yang memberikan arah sekaligus
acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Desa dalam mewujudkan
pembangunan Desa yang berkesinambungan.
BAB IV
SISTEMATIKA
Pasal 4
Sistematika
RKP Desa meliputi:
a.
BAB I : PENDAHULUAN
Memuat latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan.
b.
BAB II : PROFIL DESA
Memuat gambaran umum kondisi Desa yang meliputi keadaan
demografi, keadaan sosial budaya, keadaan ekonomi serta kondisi pemerintahan
Desa.
c.
BAB III : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA DAN
PERMASALAHAN
PEMBANGUNAN
Memuat penjelasan
evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya dan penjelasan masalah-masalah
pembangunan Desa.
d.
BAB IV : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DESA
Menjelaskan
arah kebijakan
keuangan, proyeksi pendapatan, belanja,
pembiayaan desa,
dan arah kebijakan pembangunan Desa.
e.
BAB V : RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
Menjelaskan prioritas kegiatan
dan anggaran yang dikelola Desa atau
melalui kerjasama antar Desa maupun pihak ketiga serta rencana kegiatan dan
anggaran yang dikelola Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah,
provinsi/kabupaten dan dilengkapi dengan matriks RKP Desa.
f.
BAB VI :
PENUTUP
BAB
V
ISI
DAN URAIAN RKP DESA
Pasal 5
Isi
beserta uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, tercantum
dalam lampiran
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Karangtanjung
Ditetapkan di Karangtanjung
pada tanggal Januari 2016.
KEPALA DESA KARANGTANJUNG,
Ttd.
RISMAWAN
Diundangkan di Karangtanjung
pada tanggal Januari 2016.
SEKRETARIS DESA KARANGTANJUNG,
Ttd
YUDI HERDIAN
LEMBARAN DESA KARANGTANJUNG TAHUN 2016 NOMOR 01

Tidak ada komentar:
Posting Komentar