KECAMATAN CILILIN KABUPATEN
BANDUNG BARAT
PERATURAN KEPALA DESA
KARANGTANJUNG
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI
CALON PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANGTANJUNG,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 22 Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa
tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5717);
6. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil Desa dan Kelurahan;
7. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2091);
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
11. Peraturan Menteri
Desa, Pembanguna Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa
13. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 (Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 3 seri D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015
Nomor 2 Seri E)
19. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 8 seri E)
20. Peraturan Desa Karangtanjung Nomor 2 Tahun
2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Lembaran Desa
Karangtanjung Tahun 2016 Nomor 2)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA KARANGTANJUNG TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Desa
adalah Desa Karangtanjung
2. Kepala
Desa adalah Kepala Desa Karangtanjung
3. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah
Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
5. Badan
Permusyawaratan Desa Karangtanjung yang selanjutnya disingkat BPD adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
6. Perangkat
Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan
Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan
Kepala Dusun.
7. Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam
kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
8. Dusun
adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan
Pemerintahan Desa.
9. Pengisian
Jabatan Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi
kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui seleksi oleh Tim/Panitia Pengisian
Jabatan Perangkat Desa.
10. Penjaringan
adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim/Panitia Pengisian Jabatan Perangkat
Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan,pengumuman dan pendaftaran
Bakal Calon.
11. Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan
oleh Tim/Panitia PengisianJabatan Perangkat Desa berupa pelaksanaan seleksi
bagi Calon sampaidengan diperolehnya hasil seleksi calon.
12. Tim/Panitia Pengisian Jabatan
Perangkat Desa adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan
proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa.
BAB
II
KEPANITIAAN
Pasal
2
1.
Kepala Desa Membentuk Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Desa.
2.
Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 (satu),ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Desa.
3.
Panitia
Pengisian Jabatan Perangkat Desa terdiri dari :
a.
unsur
Perangkat Desa;
b.
Lembaga
Kemasyarakatan Desa; dan
c.
Tokoh
Masyarakat.
4.
Susunan keanggotaanPanitia Pengisian
Jabatan Perangkat Desa terdiri atas :
a.
Ketua merangkap
anggota;
b.
Sekretaris merangkap
anggota;
c.
Bendahara merangkap
anggota; dan
d.
Anggota.
5.
Panitia sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
BAB III
TUGAS,WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Paragraf 1
Tugas
Pasal 3
Panitia
Pengisian Jabatan Perangkat Desa mempunyai tugas:
a. Menyusun jadwal kegiatan
b.
Mengelola
anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel
c.
Menyusun
tata tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.
e. Melaksanakan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa
f.
Melaksanakan
penyaringan calon Perangkat Desa
g. Menyiapkan tempat ujian calon Perangkat Desa
h. Melaksanakan penilaian hasil ujian Perangkat Desa
i.
Melaksanakan
tertib administrasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
j.
Membuat Berita Acara
dan melaporkan Pelaksanaan Penjaringan
dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa
Paragraf 2
WEWENANG
Pasal 4
Panitia
Pengisian Jabatan Perangkat Desa mempunyai Wewenang:
a. Melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon
Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
b. Menetapkan dan mengumumkan Kelulusan Hasil Ujian
tertulis kepada Bakal Calon Perangkat Desa
c. Menetapkan rangking calon Perangkat Desa
berdasarkan akumulasi nilai prestasi, dedikasi, dan nilai ujian tertulis.
d. Mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat
desa
e. Melaporkan hasil
yang memenuhi syarat kelulusan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
Paragraf 3
KEWAJIBAN
Pasal 5
Panitia
Pengisian Jabatan Perangkat Desa mempunyai Kewajiban :
a. Melaksanakan sistem penjaringan dan penyaringan
perangkat desa secara transparan
b. Menyampaikan kepada Kepala Desa untuk setiap
tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa disertai Berita
Acara.
c. Melaksanakan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan
Penyaringan Perangkat Desa
d. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada
Kepala Desa.
BAB
IV
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Paragraf 1
Penjaringan
Pasal
6
(1) Bakal Calon Perangkat Desa harus memenuhi ketentuan
persyaratan umum sebagai berikut:
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c.
Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
d.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e.
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
f. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan
bertempat tinggal di Desa paling kurang
1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
g.
Sehat jasmani dan rohani; dan
h. Tidak sedang menjalankan pidana penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena tindak pidana yang dikenakan
ancaman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Bakal Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan
Administrasi sebagai berikut :
a.
Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
b.
Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c.
Surat Pernyataan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas
segal atau bermaterai cukup;
d.
Ijazah pendidikan dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat
pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Akte Kelahiran atau
Surat Keterangan Kenal Lahir;
f. Surat
Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
dan
g. Surat
Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermaterai cukup.
Pasal 7
(1) Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa
disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus
mendapatkan izin dari atasan yang berwenang.
(2) Bagi bakal Calon
Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, disamping memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat 1), wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan
pendaftaran.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 2 (dua)
huruf d, bagi perangkat desa yang habis masa jabatannya dan dalam proses
belajar kesetaraan kejar paket (C), untuk membuktikan keabsahannya bisa dengan
Surat Keterangan dari instansi terkait.
(4) Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus
membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- Surat
pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali.
(5) Bagi Bakal Calon yang meninggal dunia
dalam proses penjaringan maka Bakal Calon tersebut dinyatakan gugur.
(6) Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi
berhak untuk diusulkan menjadi Calon Perangkat Desa.
(7) Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat
Desa yang menduduki rangking tertinggi, dan Calon Perangkat Desa tersebut
meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka calon tersebut dinyatakan gugur,
dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah rangking yang
berada dibawahnya demikian juga seterusnya.
(8) Bagi Calon Perangkat Desa yang mengundurkan diri
maka harus mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Pasal 8
Pendaftaran
Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat lamaran secara tertulis
kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengisian
Jabatan Perangkat Desa.
Pasal
9
1) Panitia Pengisian
Jabatan Perangkat Desa
melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon
Perangkat Desa sesuai dengan syarat – syarat administrasi yang telah
ditentukan.
2)
Apabila
setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Desa ternyata terdapat kekurangan dan atau
keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon
Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi paling lambat 5 (lima) hari
setelah pendaftaran ditutup.
3)
Apabila
dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat
melengkapi persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan
semua berkas dikembalikan dengan disertai bukti pengembalian.
4) Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi
syarat administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Pasal 10
(1) Dalam hal bakal
calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan
(2) kurang dari 2 (dua) orang, Panitia seleksi menjadwal ulang waktu
pendaftaran, penelitian kelengkapan, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman
nama calon selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Penjadwalan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Pendaftaran bakal
calon Kepala Desa selama 7 (tujuh) hari;
b. Penelitian dan
klarifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi selama 10 (sepuluh) hari;
c. pengumuman nama
calon yang telah ditetapkan selama 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal bakal
calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan
waktu pendaftaran, Kepala Desa menunda pelaksanaan seleksi perangkat Desa
sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(4) Apabila dalam
tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masa jabatan perangkat Desa
berakhir, Kepala Desa mengangkat Pelaksana Tugas Harian perangkat Desa dari
lingkungan Pemerintah Desa.
Paragraf 2
Penyaringan
Pasal
11
1)
Penyaringan
Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara
menyelenggarkan ujian tertulis, serta praktek dengan mempertimbangkan penilaian terhadap
prestasi, dedikasi, dan sikap tidak tercela (PDT).
2)
Panitia
akan membentuk tim pembuat soal ujian yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk
membuat soal-soal ujian tertulis beserta jawabannya yang kemudian diserahkan
kepada panitia.
3)
Ujian
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
menggunakan soal pilihan ganda ( multiple choice ) dan Esai,
berjumlah 50 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan
angka satuan.
Pasal 12
(1) Dalam hal bakal
calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan
(2), Panitia melakukan seleksi tambahan berupa:
a. Penggunaan kriteria
sebagai berikut:
1. Pengalaman
bekerja di lembaga pemerintahan;
2. Tingkat
pendidikan;
3. Usia; dan
4. Pengalaman
berorganisasi pada lembaga kemasyarakatan di wilayah Daerah.
b. Tes
tertulis, dengan materi sebagai berikut:
1. Pancasila
dan UUD 1945;
2. Sosial,
Budaya dan Agama; dan
3. Pemerintahan.
c. Tes Lisan dan Praktek sebagai berikut :
1. Praktek pidato menjadi pengatur acara (MC)
2. Praktek pidato menjadi pemimpin rapat
3. Mengoperasikan Komputer (Word dan Excel)
(2) Bobot penilaian
seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai
berikut:
a. Penggunaan 4 (empat)
kriteria sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. Tes tertulis sebesar
30% (tiga puluh persen); dan
c. Tes praktek sebesar
40% (empat puluh persen).
(3) Hasil akhir seleksi
tambahan untuk masing-masing bakal calon diperoleh dari hasil penjumlahan 4
(empat) kriteria dengan tes tertulis dan lisan/praktek atau dengan rumus
sebagai berikut:
Hasil
Akhir = Jumlah 4 (empat) Kriteria + Hasil Tes Tertulis + Lisan dan Praktek.
Pasal 13
(1) Bobot
penilaian untuk kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (1) huruf a,b dan c adalah sebagai
berikut:
a. Bobot
penilaian pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, yaitu:
1. Pengalaman
bekerja dari 1 s/d 5 tahun : 1
2. Pengalaman
bekerja di atas 5 s/d 10 tahun : 2
3. Pengalaman
bekerja di atas 10 s/d 15 tahun : 3
4. Pengalaman
bekerja di atas 15 s/d 20 tahun : 4
5. Pengalaman
bekerja di atas 20 tahun : 5
b.
Bobot penilaian tingkat pendidikan, yaitu:
1. Jenjang Pendidikan
berijazah SMA/sederajat : 1
2. Jenjang
Pendidikan berijazah Diploma : 2
3. Jenjang Pendidikan
berijazah S1 : 3
4. Jenjang
Pendidikan berijazah Pasca Sarjana : 4
c.
Bobot penilaian usia, yaitu
1. Usia dari 20
s/d 30 tahun : 2
2. Usia di atas
30 s/d 42 tahun : 3
3. Usia di atas 42 tahun
: 1
d. Bobot penilaian
pengalaman berorganisasi pada lembaga kemasyarakatan di wilayah Daerah, yaitu:
1. Pengalaman
berorganisasi dari 1 s/d 5 tahun : 1
2. Pengalaman
berorganisasi di atas 5 s/d 10 tahun : 2
3. Pengalaman
berorganisasi di atas 10 s/d 15 tahun : 3
4. Pengalaman
berorganisasi di atas 15 s/d 20 tahun : 4
5. Pengalaman
berorganisasi di atas 20 tahun : 5
e. Bobot penilaian praktik, yaitu :
1. Praktik pidato menjadi MC : 1 - 5
2. Praktik pidato memimpin rapat : 1 - 5
3. Penguasaan computer Word :1 - 5
4. Penguasaan computer Excel :1 – 5
(2) Bobot penilaian
pengalaman bekerja dan pengalaman berorganisasi sebagaimana dimaksud pada pasal
13 ayat (1) huruf a dan huruf d, dibuktikan dengan keputusan pengangkatan/keterangan
dari pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(3)
Bobot penilaian tingkat pendidikan
sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat
(1) huruf b, dibuktikan dengan ijazah dari
tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Bobot penilaian usia
sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk atau akta kelahiran.
(5) Bobot
penilaian praktek sebagaimana dimaksud pada pasal 13ayat (1) huruf e,
Dibuktikan dengan penguasaan pidato dan mengoperasikan
komputer.
Pasal
14
1)
Penilaian
prestasi meliputi pendidikan formal, non formal dan kejuaraan yang pernah
diraih sebagai juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau Surat Keterangan;
a. Nilai
kursus/keterampilan yang dimaksud adalah pendidikan non formal yang mendukung pelaksanaan
tugas sesuai dengan formasi jabatan perangkat desa, yang dibuktikan
dengan sertifikat seperti; keterampilan komputer, akuntansi dan mengetik.
Setiap sertifikat memiliki nilai 1 (satu).
b.
Penilaian
Dedikasi/masa pengabdian. Masa Pengabdian adalah akumulasi dari setiap
pengabdian yang pernah dan / atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui
pemerintah desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa.Seperti RT, RW,
BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, Hansip, GAPOKTAN, yang dibuktikan dengan surat
keterangan/ Surat Keputusan yang dilegalisir Kepala Desa.
c. Dalam hal penilaian dedikasi Panitia akan melakukan
klarifikasi.
2) Tata tertib pelaksanaan ujian tertulis akan ditentukan oleh
Panitia.
3) Peserta yang tidak mengikuti ujian dinyatakan
mengundurkan diri.
4) Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi dilakukan
oleh Panitia dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
V
WAKTU
DAN TEMPAT
Pasal
15
1)
Waktu
pendaftaran pada hari dan jam kerja dari Pkl 08.00 s/d 15.00
WIB.
2)
Waktu pendaftaran 14
hari jam kerja.
3)
Tempat
pendaftaran di Sekretariat Panitia ( Balai Desa Karangtanjung)
4)
Pelaksanaan seleksi di
Kantor Desa Karangtanjung
BAB VI
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI BAGI
BAKAL CALON
PERANGKAT DESA
Paragraf 1
Kewajiban
Pasal 16
1)
Semua
Bakal Calon perangkat desa wajib menandatangani surat-surat pernyataan tentang:
a.
Kesanggupan
untuk mensukseskan pelaksanaan penjaringan Perangkat Desa.
b. Mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Desa
terlantik.
c.
Menerima
segala keputusan yang dibuat oleh Panitia.
2)
Mentaati
seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Desa
ini demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa.
Paragraf 2
Larangan dan Sanksi Bagi Bakal Calon Perangkat Desa
Pasal 17
1) Bakal Calon Perangkat Desa dilarang memberikan
sesuatu atau janji apapun kepada panitia dan pihak yang berkaitan dengan proses
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi
pelaksanaan tugas kepanitiaan.
2) Terhadap Bakal Calon yang terbukti melanggar tata
tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan gugur.
Paragraf 3
Larangan dan Sanksi Bagi Panitia dan Tim Penyusun
Naskah Ujian
Pasal 18
1) Panitia dan pembuat soal ujian dilarang membocorkan
naskah ujian dan atau kunci jawaban soal kepada siapapun.
2) Bagi Panitia dan tim pembuat soal ujian yang
melanggar tata tertib ini akan diberhentikan dari kepanitiaan. Kepada yang
bersangkutan diwajibkan mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa.
BAB
VII
PENETAPAN
CALON PERANGKAT DESA DAN PELAPORAN
Pasal
19
1)
Bakal
Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking terbaik
pada masing-masing formasi dilaporkan Panitia kepada Kepala Desa sebagai Calon
Perangkat Desa.
2)
Panitia
mengusulkan rangking terbaik pada masing-masing formasi untuk dilantik menjadi
perangkat desa.
3)
Pelaporan sebagai mana
dimaksud pada ayat 1 (satu) dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Penjaringan
dan penyaringan.
BAB
VIII
REKOMENDASI CAMAT
Pasal 20
(1) Kepala Desa
berdasarkan hasil seleksi Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pengangkatan perangkat Desa.
(2) Camat memberikan
rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah
dikonsultasikan dengan Kepala Desa selambat lambatnya7 (tujuh) hari kerja.
Pasal
21
(1) Rekomendasi yang
diberikan Camat dapat berupa persetujuan atau penolakan yang didasarkan atas
pemenuhan persyaratan dan hasil seleksi calonPerangkat Desa yang telah
dilaksanakan oleh Kepala Desa.
(2) Dalam hal Camat
memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang
Pengangkatan Perangkat Desa.
(3) Dalam hal
rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
BAB IX
PELANTIKAN DAN SERAH
TERIMA JABATAN
Pasal 22
(1) Sebelum memangku jabatannya, Perangkat Desa dilantik oleh
Kepala Desa atau Pejabat lain yang ditunjuk setelah mengucapkan sumpah/janji
sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku Perangkat
Desa dengan sebaik-baiknya, sejujurjujurnya
dan seadil adilnya; Bahwa saya
akan selalu taat dalam mengamalkan
dan mempertahankan Pancasila
sebagai Dasar Negara; Bahwa saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta
melaksanakan segala peraturan perundang
undangan dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
(2) Pelaksanaan pelantikan Perangkat Desa dituangkan dalam Berita
Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan ditandatangani oleh pejabat yang melantik, pejabat
yang dilantik, para saksi dan rohaniwan.
(3) Serah terima jabatan
dari pejabat lama kepada pejabat baru dilaksanakan pada saat setelah pelantikan
dengan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan penyerahan Memori Serah Terima.
(4) Pelaksanaan
Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa
oleh Kepala Desa.
Pasal
23
Masa Jabatan Perangkat Desa berakhir pada
usia 60 (enam puluh) tahun.
BAB X
BIAYA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Pasal 24
1) Biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dana – dana lainnya
yang sah serta tidak mengikat.
2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan
untuk:
a.
Administrasi
b.
Penelitian
Syarat-syarat calon
c.
Honorarium
Panitia, Konsumsi dan rapat-rapat.
d.
Penetapan
dan Pelantikan Perangkat Desa.
BAB
XI
UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Pasal 25
(1) Kepala
Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2) Unsur staf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala
Seksi, dan Kepala Dusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(3) Dalam menjalankan
tugasnya unsur staf Perangkat Desa diberikan honorarium yang bersumber dari
Belanja Operasional Pemerintah Desa yang dianggarkan dalam APBDesa.
(4) Besaran honorarium
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
BAB
XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Perangkat Desa yang
diangkat sebelum ditetapkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini tetap melaksanakan
tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
(2) Perangkat Desa yang
habis masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali
menjadi Perangkat Desa melalui proses seleksi dan mendapat rekomendasi dari
Camat tanpa mempertimbangkan persyaratan usia pada saat pendaftaran.
(3) Penjabat Perangkat
Desa dan/atau Pelaksana Tugas Perangkat Desa yang menjalankan tugas sebelum
ditetapkan Peraturan Kepala Desa ini, dapat diangkat menjadi Perangkat Desa
setelah mengikuti proses seleksi dan mendapat rekomendasi dari Camat.
(4) Perangkat Desa yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan
penempatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
XIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
27
Kepala Desa dalam melakukan pengisian
jabatan Perangkat Desa atau unsur staf Perangkat Desa, harus mempertimbangkan
aspek keterwakilan perempuan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat berbasis
gender.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
28
1.
Pengisian jabatan dan penyesuaian
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa Karangtanjung berdasarkan
Peraturan Kepala Desa ini dilakukan selambat-lambatnya Desember 2016.
2.
Segala sesuatu hal yang belum cukup
diatur dalam Peraturan Kepala Desa Ini, akan di atur dalam Surat Keputusan
Kepala Desa.
Pasal 29
Peraturan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Karangtanjung.
Ditetapkan di Karangtanjung
pada tanggal April 2016
KEPALA DESA KARANGTANJUNG,
Ttd.
RISMAWAN
Diundangkan di Karangtanjung
pada tanggal April
2016
Plt.SEKRETARIS
DESA
DESA KARANGTANJUNG,
Ttd.
YUDI
HERDIAN
BERITA
DESA KARANGTANJUNG TAHUN 2016 NOMOR 1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar